Pada 2012, MUI mengubah fatwanya menjadi membolehkan vasektomi sepanjang “tujuannya sesuai syariat” dan “tidak memandulkan secara permanen”.Marzuki sendiri berpandangan bahwa vasektomi (dan tubektomi) boleh dilakukan sepanjang bertujuan sebagai ikhtiar untuk mensejahterakan keluarga.Untuk masalah tidak bisa mengakses situs Web page porno, A